Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan SPM di akhir tahun mengikuti pedoman langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran akhir tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Penyetoran oleh BPDLH oleh Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Koreksi Anda