Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
BPDLH melakukan transfer dana ke RKUD sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dana klaim diterima oleh BPDLH dalam rangka penyelesaian klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
Koreksi Anda
