Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan SP2D belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), dilakukan pencatatan oleh: a. BPDLH terhadap realisasi penerimaan non anggaran; dan b. Menteri/pemimpin lembaga terhadap realisasi belanja yang berasal dari realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH.
Koreksi Anda