Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganggaran dan pengalokasian Dana Bersama pada tahap prabencana dan pascabencana pada Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.
Koreksi Anda