Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf c, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga mengusulkan alokasi anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan. (2) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (3) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda