Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah. (2) Selain melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah, transfer risiko dapat dilakukan melalui mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transfer risiko terhadap: a. BMN; dan/atau b. objek asuransi lainnya.
Koreksi Anda