Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Selain melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah, transfer risiko dapat dilakukan melalui mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transfer risiko terhadap:
a. BMN; dan/atau
b. objek asuransi lainnya.
Koreksi Anda
