Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), tata cara penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BNPB.
Koreksi Anda