Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana meliputi: a. penyaluran pada tahap prabencana dan pascabencana; b. penyaluran pada tahap darurat bencana; dan c. penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Koreksi Anda