Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hasil kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dikelola oleh BPDLH berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda