Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hasil kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dikelola oleh BPDLH berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
