Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemda memperoleh manfaat yang bersumber dari Dana Bersama sesuai dengan besaran partisipasi.
Koreksi Anda