Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.
Koreksi Anda
