Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang:
a. mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru, untuk realisasi Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali barang modal bukan baru dimaksud merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
b. menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
c. memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut tidak menyebabkan nilai realisasi Penanaman Modal kurang dari batas nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan:
1. dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi;
dan/atau
2. merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
d. melakukan relokasi Penanaman Modal ke luar Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang Kegiatan Usaha Utama melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(3) Cakupan larangan relokasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi relokasi dari:
a. Ibu Kota Nusantara ke luar Ibu Kota Nusantara;
b. Daerah Mitra ke Daerah Mitra Lainnya; dan
c. Daerah Mitra ke luar Daerah Mitra.
Koreksi Anda
