Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa: a. Saat Mulai Beroperasi Komersial; b. Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; c. Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; d. Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; e. jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); f. jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); g. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; h. ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; dan/atau i. Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda