Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria: a. bersumber dari gudang di wilayah Ibu Kota Nusantara; b. dilakukan melalui toko di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan/atau c. barang yang diperdagangkan dijual kepada konsumen yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e berupa layanan: a. konsultansi konstruksi; b. pekerjaan konstruksi; dan/atau c. pekerjaan konstruksi terintegrasi. (3) Konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan yang: a. dilaksanakan melalui tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan b. atas proyek jasa konstruksi yang dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara. (4) Jasa perantara real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f merupakan kegiatan jasa yang dilakukan oleh perusahaan perantara perdagangan properti yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria: a. properti atau real estat yang menjadi objek perantara berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan b. pengguna jasa merupakan konsumen yang bertempat tinggal atau bermaksud untuk bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara berdasarkan fakta dan kondisi yang sesungguhnya. (5) Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha berupa pariwisata dan ekonomi kreatif yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda