Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Wajib Pajak harus memenuhi kriteria:
a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
b. melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
c. berstatus sebagai badan hukum INDONESIA;
d. melakukan Penanaman Modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
dan
e. melakukan Penanaman Modal:
1. di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara; atau
2. di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra.
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.
(3) Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud yang memenuhi kriteria:
a. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
b. diperoleh sejak tanggal Perizinan Berusaha diterbitkan oleh lembaga OSS;
c. diperoleh sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial;
dan
d. belum pernah memperoleh:
1. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
2. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
3. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan;
4. fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus;
atau
5. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.
(4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
Koreksi Anda
