Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial.
Koreksi Anda