Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 278-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 278-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.05/2014 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
TAHAPAN PELAKSANAAN SPAN
1. Tahap Piloting SPAN Piloting SPAN adalah serangkaian kegiatan untuk menerapkan/mengoperasikan SPAN dengan menggunakan sumber daya, proses bisnis, infrastruktur dan teknologi SPAN pada unit-unit yang ditunjuk/terbatas untuk memastikan SPAN dapat diterapkan/dioperasikan secara menyeluruh.
Unit-unit yang ditunjuk untuk melaksanakan Piloting SPAN meliputi:
No Unit yang Ditunjuk Waktu Pelaksanaan
1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Paling lambat pada tanggal 30 September 2014.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta.
3. KPPN Jakarta II.
4. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
5. Satker Pengelola Bagian Anggaran 999.
6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Propinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, D. I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
7. KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada angka 6.
8. KPPN Jakarta I, Jakarta III, Jakarta IV, dan Jakarta V.
2. Tahap Roll Out SPAN Roll Out SPAN adalah serangkaian kegiatan untuk menerapkan/mengoperasikan SPAN dengan menggunakan sumber daya, proses bisnis, infrastruktur dan teknologi SPAN pada seluruh unit yang terkait dalam implementasi SPAN.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 278/PMK.05/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.05/2014 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Dalam tahap Roll Out SPAN, unit-unit yang telah melaksanakan piloting SPAN tetap melanjutkan implementasi SPAN dan diperlakukan sebagai unit yang melaksanakan Roll Out SPAN. Selanjutnya, unit-unit lain yang ditunjuk untuk melaksanakan Roll Out SPAN adalah:
No Unit yang Ditunjuk
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat.
5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau.
6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi.
7. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan.
8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bandar Lampung.
9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu.
10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung.
11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali.
12. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nusa Tenggara Barat.
13. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat.
14. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah.
15. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan.
16. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur.
17. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah.
18. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
19. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo.
20. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi
No Unit yang Ditunjuk Utara.
21. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku.
22. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara.
23. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua.
24. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau.
25. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat.
26. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat.
27. KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 26.
28. KPPN Jakarta VI dan KPPN Jakarta VII.
29. KPPN Khusus Penerimaan Waktu pelaksanaan Roll Out SPAN dimulai pada tanggal 2 Januari 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Koreksi Anda
