Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda