Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara penelitian persyaratan administrasi, Peninjauan Lapangan dan proses sertifikasi atas permohonan yang diajukan oleh Operator Ekonomi; b. pelaksanaan perlakuan kepabeanan tertentu yang diberikan kepada AEO; c. tata cara monitoring dan evaluasi oleh unit yang menangani AEO; dan d. tata cara pembekuan dan pencabutan pengakuan sebagai AEO, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda