Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penelitian persyaratan administrasi, Peninjauan Lapangan dan proses sertifikasi atas permohonan yang diajukan oleh Operator Ekonomi;
b. pelaksanaan perlakuan kepabeanan tertentu yang diberikan kepada AEO;
c. tata cara monitoring dan evaluasi oleh unit yang menangani AEO; dan
d. tata cara pembekuan dan pencabutan pengakuan sebagai AEO, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
