Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO melakukan pencabutan pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO dalam hal:
a. adanya permohonan pencabutan dari AEO;
b. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan secara terus-menerus tidak melakukan kegiatan kepabeanan;
c. telah dilakukan 3 (tiga) kali pembekuan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
d. setelah jangka waktu pembekuan, tidak memenuhi kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; atau
f. dinyatakan pailit oleh pengadilan.
(2) Operator Ekonomi yang pengakuan sebagai AEO telah dicabut dapat mengajukan permohonan kembali sebagai AEO paling cepat 2 (dua) tahun setelah tanggal pencabutan.
(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Direktur Jenderal sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
