Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO melakukan pembekuan pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal:
a. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyimpulkan AEO tidak lagi memenuhi kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. adanya putusan pengadilan yang MENETAPKAN AEO telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai;
c. AEO tidak melakukan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau
d. terdapat suatu kondisi dimana barang yang terkait rantai pasokan global dapat menyebabkan kegentingan yang
membahayakan keamanan, kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan.
(2) Selama proses pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlakuan kepabeanan tertentu tidak diberikan terhadap AEO.
(3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dalam hal AEO:
a. telah memenuhi kembali kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi;
b. telah melakukan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau
c. telah mengatasi atau menyelesaikan kondisi kegentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(4) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
