Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil monitoring menunjukan penurunan kualitas kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan evaluasi terhadap AEO oleh unit yang menangani AEO.
(2) Selama proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perlakuan kepabeanan tertentu tetap berlaku kepada AEO.
Koreksi Anda
