Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
(1) Unit yang menangani AEO atau Client Manager melakukan monitoring untuk menjaga kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap terpenuhi.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian atas laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b;
b. penelitian atas laporan perubahan-perubahan signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d;
c. pengumpulan informasi yang bersumber dari pihak internal maupun eksternal, seperti instansi pemerintah lainnya, media massa, dan asosiasi;
d. Peninjauan Lapangan sewaktu-waktu; dan/atau
e. komunikasi, konsultasi dan koordinasi dengan manajer yang menangani AEO pada Operator Ekonomi.
Koreksi Anda
