Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui setiap 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda
