Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak ditindaklanjuti dengan Peninjauan Lapangan dalam hal:
a. Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
b. hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) menunjukkan permohonan Operator Ekonomi tidak layak untuk diproses lebih lanjut.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi dalam hal:
a. Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
b. Operator Ekonomi tidak menyampaikan permintaan Peninjauan Lapangan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan Peninjauan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(3) Terhadap permohonan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO menyampaikan pemberitahuan dengan menyebutkan alasannya.
Koreksi Anda
