Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Peninjauan Lapangan berdasarkan surat tugas. (2) Operator Ekonomi harus menyiapkan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai selama Peninjauan Lapangan. (3) Setelah melakukan Peninjauan Lapangan, Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan Peninjauan Lapangan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO dengan tembusan kepada Operator Ekonomi. (4) Laporan Peninjauan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi kesimpulan dan/atau saran perbaikan. (5) Dalam hal laporan Peninjauan Lapangan berisi saran perbaikan, Operator Ekonomi menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan. (6) Dalam melakukan perbaikan, Operator Ekonomi dapat mengajukan permintaan bimbingan dan pendampingan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO. (7) Terhadap saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti, Operator Ekonomi mengajukan permintaan Peninjauan Lapangan kembali kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO. (8) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan Peninjauan Lapangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membuat laporan Peninjauan Lapangan kembali kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO dengan tembusan kepada Operator Ekonomi.
Koreksi Anda