Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pejabat Bea dan Cukai melakukan:
a. penelitian persyaratan administrasi; dan
b. Peninjauan Lapangan.
(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan menguji kesesuaian informasi yang terdapat dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan permohonan layak untuk diproses lebih lanjut, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Peninjauan Lapangan.
Koreksi Anda
