Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO diberikan perlakuan kepabeanan tertentu. (2) Perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal; b. prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan; c. pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman yang meningkat; d. kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification); e. dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan; f. kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala; g. kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan langsung dari atau ke sarana pengangkut yang datang dari atau akan berangkat ke luar daerah pabean ke atau dari sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan; h. prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; i. mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager; dan/atau j. mendapatkan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean. (3) Selain Perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO juga mendapat: a. kemudahan-kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan b. kemudahan-kemudahan hasil nota kesepahaman bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan instansi pemerintah terkait.
Koreksi Anda