Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagai berikut:
a. menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai;
b. mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan;
c. mempunyai kemampuan keuangan;
d. mempunyai sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
e. mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;
f. mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;
g. mempunyai sistem keamanan kargo;
h. mempunyai sistem keamanan pergerakan barang;
i. mempunyai sistem keamanan lokasi;
j. mempunyai sistem keamanan pegawai;
k. mempunyai sistem keamanan mitra dagang;
l. mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan
m. mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf l.
(2) Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Importir;
b. Eksportir;
c. PPJK;
d. Pengangkut;
e. pengusaha Tempat Penimbunan Sementara;
f. pengusaha Tempat Penimbunan Berikat; dan/atau
g. pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain Konsolidator dan penyelenggara pos.
(3) Rincian kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
