Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 275-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 275-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang MANUAL STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA dapat diubah jika:
a. terdapat perubahan manual statistik keuangan pemerintah yang berlaku secara internasional;
b. terdapat perubahan standar dan sistem akuntansi yang diterapkan oleh pemerintah dan korporasi publik;
c. terdapat perubahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait; dan/atau
d. terdapat perubahan kondisi dan kebutuhan pengambilan kebijakan fiskal pemerintah.
(2) Perubahan terhadap Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan Statistik Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Koreksi Anda
