Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 275-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 275-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang MANUAL STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA menjadi acuan penyusunan sistem Statistik Keuangan Pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Sistem Statistik Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah yang terdiri dari:
a. Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah;
b. Laporan Arus Ekonomi Lainnya;
c. Neraca Statistik Keuangan Pemerintah; dan
d. Laporan Sumber dan Penggunaan Kas.
(3) Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang menyajikan ringkasan transaksi yang berasal dari interaksi yang disepakati bersama antara unit institusi pada suatu periode pelaporan yang mengakibatkan perubahan posisi keuangan.
(4) Laporan Arus Ekonomi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang menyajikan perubahan aset, kewajiban, dan kekayaan neto yang berasal dari sumber selain transaksi, yang diklasifikasikan berdasarkan perubahan nilai atau volume aset, kewajiban, dan kekayaan neto.
(5) Neraca Statistik Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan laporan yang menyajikan posisi aset, kewajiban, dan kekayaan neto pada akhir periode pelaporan.
(6) Laporan Sumber dan Penggunaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan laporan yang mencatat arus kas masuk dan arus kas keluar untuk operasi tahun berjalan, transaksi aset non- keuangan, dan transaksi aset keuangan dan kewajiban selain uang dan deposito.
Koreksi Anda
