Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 275-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 275-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang MANUAL STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA disusun dengan mengacu kepada manual statistik keuangan pemerintah yang berlaku secara internasional setelah diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan pengambilan kebijakan fiskal pemerintah.
(2) Entitas yang dicakup dalam Manual Statistik Keuangan meliputi entitas pemerintah pusat, entitas pemerintah daerah, dan entitas korporasi publik.
(3) Penyusunan Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b. Standar Akuntansi Keuangan (SAK);
c. sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan korporasi publik; dan
d. peraturan perundang-undangan terkait.
(4) Dalam penyusunan Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan Statistik Keuangan Pemerintah.
(5) Pemangku kepentingan Statistik Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Bank INDONESIA;
b. Badan Pusat Statistik;
c. Kementerian Dalam Negeri; dan
d. Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(6) Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
