Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme pelaksanaan pembayaran tunjangan yang diberikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan.
Koreksi Anda
