Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja, Kantor Pusat Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan Satker menggunakan aplikasi pembayaran Tunjangan Kinerja yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda
