Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal
u.p.
Biro Perencanaan dan Keuangan bertanggungjawab atas pembinaan terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja yang dilakukan oleh Kantor Pusat Unit Eselon I.
(2) Kantor Pusat Unit Eselon I bertanggungjawab atas pembinaan terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja yang dilakukan oleh Kantor Wilayah di bawahnya.
(3) Kantor Wilayah bertanggungjawab atas pembinaan terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja yang dilakukan oleh Satker di bawahnya.
(4) Dalam hal diperlukan, Sekretariat Jenderal u.p. Biro Perencanaan dan Keuangan dapat melakukan pembinaan terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja yang dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Satker.
Koreksi Anda
