Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat saldo Tunjangan Kinerja yang tidak terealisasikan, Satker harus segera menyetorkannya ke Rekening Kas Negara paling lambat akhir bulan Desember tahun anggaran berkenaan.
(2) Penyetoran saldo Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan transaksi pengembalian belanja dari Satker Sekretariat Jenderal BA 015 yang mempunyai alokasi dana Tunjangan Kinerja dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
