Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal u.p. Biro Perencanaan dan Keuangan selaku pembuat Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Kementerian melakukan verifikasi atas Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Pusat. (2) Kantor Pusat Unit Eselon I selaku pembuat Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Pusat melakukan verifikasi atas Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Wilayah. (3) Kantor Wilayah selaku pembuat Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Wilayah melakukan verifikasi atas kebenaran pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Tunjangan Kinerja Satker dibawahnya yang disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Satker. (4) Dalam hal Satker tidak mempunyai Kantor Wilayah, Kantor Pusat Unit Eselon I selaku pembuat Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Pusat melakukan verifikasi atas kebenaran pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Tunjangan Kinerja Satker dibawahnya yang disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Satker.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id