Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Sekretariat Jenderal u.p Biro Perencanaan dan Keuangan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Kementerian. (2) Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda