Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pusat Unit Eselon I menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Pusat kepada Sekretariat Jenderal u.p Biro Perencanaan dan Keuangan.
(2) Kantor Wilayah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Wilayah kepada Kantor Pusat Unit Eselon I.
(3) Satker menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Satker kepada Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal Satker tidak mempunyai Kantor Wilayah, Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Tunjangan Kinerja Tingkat Satker disampaikan kepada Kantor Pusat Unit Eselon I.
Koreksi Anda
