Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan transaksi penggunaan dana Tunjangan Kinerja, Bendahara Pengeluaran membuat pembukuan atas pengelolaan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembukuan bendahara.
Koreksi Anda
