Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan transaksi penggunaan dana Tunjangan Kinerja, Bendahara Pengeluaran membuat pembukuan atas pengelolaan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembukuan bendahara.
Koreksi Anda