Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kepala Satker/Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan bertanggung jawab atas penyaluran dana Tunjangan Kinerja di lingkungannya dengan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana (SPTPD) Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
