Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai menggunakan Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja, dengan tetap memperhitungkan potongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Sebagai bukti telah diterimanya Tunjangan Kinerja oleh Pegawai yang berhak, Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh pihak bank tempat dana Tunjangan Kinerja ditampung dan disalurkan.
(3) Bendahara Satker wajib memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran Tunjangan Kinerja dan menyetorkannya ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
