Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja, Satker harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Kelas jabatan Pegawai; b. Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan pada permulaan bulan yang bersangkutan; c. Besaran pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan d. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.
Koreksi Anda