Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja, Satker harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelas jabatan Pegawai;
b. Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan pada permulaan bulan yang bersangkutan;
c. Besaran pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
