Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pusat Unit Eselon I menyampaikan Laporan Transfer Dana Tunjangan Kinerja kepada Sekretariat Jenderal up. Biro Perencanaan
dan Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilaksanakan penyaluran dana Tunjangan Kinerja.
(2) Kantor Pusat Unit Eselon I menyampaikan Pemberitahuan Transfer Dana Tunjangan Kinerja kepada Kantor Wilayah paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilaksanakan penyaluran dana Tunjangan Kinerja.
(3) Laporan Transfer Dana Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemberitahuan Transfer Dana Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai bahan verifikasi.
Koreksi Anda
