Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal
u.p.
Biro Perencanaan dan Keuangan menyalurkan dana Tunjangan Kinerja kepada Kantor Pusat Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan permintaan dana Tunjangan Kinerja dari Kantor Pusat Unit Eselon I.
(2) Sekretariat Jenderal
u.p.
Biro Perencanaan dan Keuangan menyalurkan dana Tunjangan Kinerja kepada Kantor Pusat Unit Eselon I untuk disalurkan kepada seluruh Satker dibawahnya secara berjenjang.
(3) Satker menyalurkan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang berhak menerima pada awal bulan berkenaan.
Koreksi Anda
