Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id