Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan kelas jabatan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai.
Koreksi Anda