Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 273-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerima dana Tunjangan Kinerja untuk disalurkan kepada Pegawai.
4. Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja adalah daftar yang memuat nama, NIP, eselon, golongan/ruang, susunan keluarga, kelas jabatan, gaji, Tunjangan Kinerja, dan nomor rekening Pegawai penerima Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
