Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Saldo persediaan, aset tetap, dan aset lainnya pada Laporan Keuangan Penutup, diserahterimakan kepada Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
(2) Serah terima persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persediaan, aset tetap, dan aset lainnya yang telah diserahterimakan selanjutnya:
a. dihapus dari neraca Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, termasuk akumulasi penyusutan aset;
b. dicatat sebagai pengurang ekuitas pada LPE Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
c. dilaporkan dalam neraca Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk, termasuk akumulasi penyusutan aset;
dan
d. dicatat sebagai penambah ekuitas pada LPE Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
(4) Penyelesaian atas persediaan, aset tetap, dan aset lainnya baik oleh Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi maupun Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(5) Serah terima saldo persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi serta Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
(6) Pengungkapan yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit meliputi:
a. Rincian jenis dan saldo persediaan, aset tetap, dan aset lainnya yang diserahterimakan; dan
b. Pengungkapan lain yang dipersyaratkan PSAP.
Koreksi Anda
