Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saldo piutang dan utang pada Laporan Keuangan Penutup diserahterimakan kepada Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk. (2) Serah terima saldo piutang dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima. (3) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), piutang yang telah diserahterimakan selanjutnya: a. dihapus dari Neraca Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; b. dicatat sebagai pengurang ekuitas pada LPE Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; c. dilaporkan dalam Neraca Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk; dan d. dicatat sebagai penambah ekuitas pada LPE Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk. (4) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), utang yang telah diserahterimakan selanjutnya: a. dihapus dari Neraca Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; b. dicatat sebagai penambah ekuitas pada LPE Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; c. dilaporkan dalam Neraca Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk; dan (5) dicatat sebagai pengurang ekuitas pada LPE Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk. (6) Serah terima piutang dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk. (7) Pengungkapan serah terima saldo piutang dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit meliputi: a. Rincian saldo piutang dan utang yang diserahterimakan; b. Pihak ketiga yang masih harus memenuhi kewajiban dalam rangka pelunasan piutang serta pihak ketiga yang berhak menerima pembayaran atas utang; dan c. Informasi penting lainnya yang disyaratkan oleh PSAP. (8) Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk menatausahakan piutang dan utang yang telah diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (9) Pembayaran utang yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan oleh Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
Koreksi Anda